Presiden Jokowi Terbitkan PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 14 Maret 2024 | 13:03 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024. (SinPo.id/BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024. (SinPo.id/BPMI Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. 

Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud yang diberikan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2, dikutip dari laman Setneg, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Pasal 6 ayat (1) mengatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, yang terdiri:

A. gaji pokok;

B. tunjangan keluarga;

C. tunjangan pangan;

D. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja

Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

A. gaji pokok;

B. tunjangan keluarga;

C. tunjangan pangan;

D. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) diatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS yang anggarannya dari APBN, yaitu terdiri atas:

A. 80 persen dari gaji pokok PNS;

B. tunjangan keluarga;

C. tunjangan pangan;

D. manfaat umum;

e. tunjangan kinerja

Pembayaran THR tersebut paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Besaran THR yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Sedangkan gaji ke-13 penghitungan paling cepat pada bulan Juni 2024. Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang penayangan pada bulan Mei 2024.

Berikut dirangkum daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

i. Ketua dan Wakil Ketua KPK

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

l. Gubernur dan Wakil Gubernur

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.sinpo

Komentar: