RUU DKJ

Pemerintah Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 14 Maret 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

SinPo.iD - Pemerintah menginginkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui proses Pilkada. 

Tidak seperti dalam Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta, ditunjuk langsung oleh presiden melalui pertimbangan DPRD.

"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah pilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pilkada," kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, saat rapat Panja RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis 14 Matet 2024.

Suhajar menjelaskan, masyarakat Jakarta sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi, sosial dan politik. Selama ini pemilihan gubernur dilakukan melalui proses pilkada.

"Nah, itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan. Kalau nanti itu berubah jadi penunjukkan, tidak lagi masyarakat berpolitik secara penuh," ungkapnya.

Meski perlu diakui bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga demokratis. Indonesia memiliki pengalaman kepala daerah ditunjuk melalui proses DPRD.

"Jadi melalui DPRD juga demokrasi dengan sistem keterwakilan, artinya kan demokrasi ada yang langsung dan tidak langsung. Dulu kita pernah melaksanakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, itu demokrasi kita tidak langsung," tandas Suhajar.sinpo

Komentar: