Pakar Hukum soal Rencana Ganjar-Mahfud  Hadirkan Kapolda sebagai Saksi di Sidang MK: Unik

Laporan: Firdausi
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:20 WIB
Pakar hukum, Azmi Syahputra. (SinPo.id/Istimewa)
Pakar hukum, Azmi Syahputra. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pakar hukum, Azmi Syahputra, mengatakan bahwa rencana kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadirkan sejumlah kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang merupakan hal yang unik.

"Wah unik ya (tidak sebut kapolda mana)," Azmi saat dihubungi SinPo.id pada Minggu, 17 Maret 2024. 

Menurut Azmi, bila identitas kapolda yang akan menjadi saksi itu disebutkan, hal itu akan memudahkan rekapitulasi KPU daerah perihal kecurangan pemilu tersebut. 

"Kalau kapoldanya disebut agar jelas dengan rekap KPU daerahnya," tuturnya. 

Karena itu, kata Azmi, tudingan kecurangan pemilu 03 itu akan ngambang. 

Terlebih akan sulit mengungkap pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Kita belum tahu (kapolda mana) akan sulit mempetakkan dengan wilayah TSM pemilu yang diduga (curang)," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan menghadirkan kapolda sebagai saksi di persidangan gugatan ke MK. 

Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa. 

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry pada Senin, 11 Maret 2024.sinpo

Komentar: