Bawaslu Matangkan Persiapan Hadapi Sengketa PHPU

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 14:50 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Sinpo.id/Tio Pirnando)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Sinpo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id -  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah mematangkan persiapan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kedudukan Bawaslu pada PHPU di MK sama seperti KPU, yaitu pihak terkait.

"Dalam PHPU Pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024. 

Totok menjelaskan, permohonan kuantitatif dalam Pilpres yaitu terdiri dari beberapa jenis permohonan, baik perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Sedangkan yang dimaksud permohonan kualitatif dalam Pileg, berkaitan dengan permohonan spesifik dalil permohonannya yang bisa saling terkait atau berkenaan.

Totok memaparkan contoh konkret persoalan lain berkaitan angka-angka perolehan suara. Hal itu telah ditangani Bawaslu dalam proses hukum dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.

Misal, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu jika hal tersebut terbukti, maka masuk dalil pemohon.

Jika tidak, namun peristiwa sama, masuk kategori berkenaan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.

"Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada," tukasnya.
sinpo

Komentar: