Saudara Sepupu Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Tanjung Priok

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (SinPo.id/Istockphoto)
Ilustrasi pembunuhan. (SinPo.id/Istockphoto)

SinPo.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban yang masih sepupunya sendiri berinisial AS (27) di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). 

Pelaku membunuh dengan cara membacok leher korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit. 

"Saat ini pelaku BR sudah ditetapkan jadi tersangka dan kami kasih dalam tahap pemberkasan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian dalam keterangannya dikutip Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Hady, pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya ejekan dari korban AS kepada pelaku BR. Padahal, korban dan pelaku masih ada hubungan kerabat atau satu keluarga. 

"Mereka berdua ini ternyata masih satu keluarga yakni sepupu," tuturnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, kata Hady, korban sering mengejek kepada pelaku dan hal tersebut yang membuatnya emosi jadi gelap mata.

"Dalam pemeriksaan, pelaku tenang dan memang dia melakukan karena gelap mata dan emosi sehingga melakukan pembacokan," kata Hady.

Diketahui, polisi menangkap BR (27) lantaran diduga melakukan pembacokan kepada korban AS, (27) hingga tewas di Jalan Samudra, Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok. 

Hady mengatakan aksi pembacokan terjadi pada Minggu 24 Maret 2024,sekitar pukul 16.55 WIB. Saat ketemu korban, AS diledek dengan kata-kata 'Masa Abang-Abang jual kue, mending jual sabu aja'. sinpo

Komentar: