KORUPSI IMPORTASI GULA

Korupsi Impor Gula, Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:48 WIB
Tersangka importasi gula (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Tersangka importasi gula (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Oleh karenanya, penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD

"Tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," tuturnya.

Ketut mengatakan, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

"Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," ungkap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, tersangka RD selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: