Menko PMK Tegaskan Perlinsos Rp496 T Sudah Disetujui DPR

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 April 2024 | 12:14 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (SinPo.id/tangkapan layar)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (SinPo.id/tangkapan layar)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy menjelaskan, program perlindungan sosial (perlinsos) pemerintah, sudah mendapat persetujuan dari DPR. Program ini dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Program perlinsos yang antara lain dimaksudkan mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, penghapusan kantong-kantong kemiskinan, telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar Rp496,8 triliun yang tersebar di berbagai program," kata Muhadjir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2029 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Muhadjir menerangkan, berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, program perlinsos bertujuan menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia. 

"Ini amanat negara melindungi fakir miskin dan rentan sesuai dengan UU 34 ayat 1, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara," kata Muhadjir.

Muhadjir menyampaikan, program perlinsos dilaksanakan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan menghapus kantong-kantong kemiskinan masyarakat Indonesia.

Kemudian, program bansos dan kemensos juga tak hanya dikhususkan di satu kementerian saja, melainkan tersebar di berbagai program dan kementerian atau lembaga tertentu.

"Komposisi anggaran perlindungan sosial terdiri dari berbagai subsidi, bantuan sosial, dan jaminan sosial," tutur dia.

Rinciannya, subsidi energi, yaitu BBM, listrik dan elpiji, subsidi pupuk, bunga KUR, dan lain-lain. Serta bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, asistensi rehabilitasi sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). 

Berikutnya, ada juga jaminan sosial, yaitu berupa bantuan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, dimana penerima bantuan iuran (PBI) sebesar 98 juta jiwa.

"Program perlindungan sosial dalam masalahnya dengan kaitannya dengan masalah kemiskinan atau kemiskinan ekstrim adalah untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan sekaligus mencapai target penurunan angka kemiskinan yaitu 7,5 persen serta penghapusan kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2024," tukasnya.sinpo

Komentar: