Sri Mulyani di Sidang MK: Penyusunan APBN 2024 Tidak Terpengaruh Capres-cawapres

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 April 2024 | 11:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (SinPo.id/tangkapan layar)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (SinPo.id/tangkapan layar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

“Dengan demikian dapat kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," kata sosok yang akrab disapa Ani itu di saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Ani menjelaskan, tahapan penganggaran RAPBN 2024, dijadwalkan pada Januari-Juli 2023. Hal itu mencakup kerangka konsep ekonomi makro, pokok-pokok fiskal dan rencana kerja pemerintah.

Kemudian, tahapan pembahasan RAPBN 2024 dilakukan pada Agustus-Oktober 2023. RUU APBN 2024 telah diselesaikan dan mendapat persetujuan saat rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. 

"DPR membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023," ujar Ani.

Selanjutnya, kata dia, tahapan penetepan UU APBN, dijadwalkan paling lambat akhir Oktober 2023. Dengan demikian, UU APBN 2024 lalu diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.

"Jadi linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan Pilpres 2024, waktu penetapan undang-undang APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden 13 November 2023," ucapnya.sinpo

Komentar: