Sidang PHPU MK

Tambah Alat Bukti, KPU Harap MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 16 April 2024 | 13:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Tio)
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Idham sangat yakin, MK akan menolak permohonan pemohon, terlebih KPU menyerahkan nota kesimpulan dan tambahan alat bukti.

"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Idham menyampaikan, sesuai dengan permintaan dalam persidangan, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait atau pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan nota kesimpulan PHPU Pilpres 2024.

"Tambahan alat bukti dari KPU ini untuk membuktikan bahwa permohonan pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham juga memastikan, kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Termasuk penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tandasnya.sinpo

Komentar: