MK Pastikan Tak Ada 'Deadlock' dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 19 April 2024 | 13:27 WIB
Juru bicara MK Fajar Laksono. (SinPo.id/Dok. MK)
Juru bicara MK Fajar Laksono. (SinPo.id/Dok. MK)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan terjadi deadlock alias jalan buntu dalam pengambilan keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

"Enggak ada deadlock," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan paa Jumat, 19 April 2024. 

Fajar menjelaskan, saat ini, delapan hakim MK sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton hingga nanti pembacaan hasil pada 22 April 2024 mendatang. 

"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU Pilpres dengan PHPU Pileg. Nah, tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," kata Fajar

Menurut Fajar, mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa Pilpres, telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Di mana, pengambilan keputusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dan, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," ujarnya. 

Karenanya, tegas Fajar, tidak ada istilahnya deadlock dalam pengambilan keputusan oleh hakim MK. 

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,"imbuhnya.sinpo

Komentar: