Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Laporan: david
Senin, 22 April 2024 | 15:19 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sore.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dua perkara ini diputuskan setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti 8 dari 9 hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Hakim konstitusi Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres. Putusan itu kemudian menjadi dasar KPU menetapkan Gibran yang masih berusia 36 untuk menjadi peserta Pilpres 2024.sinpo

Komentar: