Komisi V DPR Dukung Sertifikasi Pekerja Konstruksi

Oleh: Redaksi
Minggu, 20 Mei 2018 | 12:26 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, harus dimulai dari para pekerja yang profesional dan tersertifikasi. Dewasa ini, dari sekitar tujuh juta pekerja konstruksi di Indonesia, hanya baru sekitiar 9 persen yang bersertifikat.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Firmandez menilai sertifikasi terhadap pekerja konstruksi merupakan hal yang mutlak harus dilakukan, agar kecelakaan kerja sebagaimana yang beberapa kali terjadi selama ini, bisa dicegah.

“Jadi, kita sangat mendukung sertifikasi terhadap pekerja konstruksi ini. Seperti apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa kita bukan hanya butuh pekerja kondtruksi dalam jumlah besar, tapi juga perlu menyiapkan tenaga kerja konstruksi yan terampil dan bersertifikat,” papar Politisi Golkar ini kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya, Jakarta, Ahad (20/5/2018).

Firmandez melanjutkan, sertifikasi pekerja konstruksi bukan hanya amanat Undang-Undang, tapi juga harus memberikan manfaat bagi tenaga kerja Indonesia. Manfaat yang diterima tenaga kerja bersertifikat antara lain, pendapatan yang lebih tinggi dan bisa bekerja di luar negeri karena keahliannya diakui dan tersertifikasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Karena itu kita meminta Pemerintah untuk mengoptimalkan sertifikasi pekerja konstruksi. Jika sertifikasi tersebut telah berjalan dengan optimal, kelalaian dan kecelakaan kerja akan berkurang,” ungkapnya sekaligus mengakhiri.sinpo

Komentar: