Jubir Satgas: Perpanjangan PPKM Diiringi Perbaikan Kasus Covid-19

Laporan: Munif
Rabu, 28 Juli 2021 | 11:28 WIB
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

SinPo.id - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 1 - 4 mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. 

Saat ini, hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 telah menunjukkan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (Darurat) dan perpanjangan PPKM Level 1 - 4.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan PPKM disesuaikan dengan urgensi penanganan pada masing-masing daerah.

Perpanjangan juga dilakukan semata-mata demi mencegah kenaikan kasus yang lebih tinggi untuk melindungi masyarakat.

"Jika dilihat pada tingkat nasional, baik kasus aktif, positivity rate, kasus harian dan kesembuhan mengalami perbaikan pada periode PPKM Level 1 - 4, setelah sempat meningkat pada PPKM Darurat," kata Wiku dalam YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip SinPo, Rabu (28/7).

Ia mengatakan lebih dekat perkembangan penanganan, persentase kasus aktif sempat meningkat pada masa PPKM Darurat (3 - 25 Juli 2021). Pada hari terakhir PPKM Darurat, persentasenya sebesar 18,65% dan menurun saat penerapan PPKM Level 1 - 4 menjadi 18,12%. Lalu, positivity rate mengalami penurunan dari 33,42% menjadi 31,16%. 

Ia menyebut, penurunan juga terjadi pada kasus harian dengan angka tertinggi saat masa PPKM Darurat. Angkanya pernah mencapai tertinggi yaitu 56.757 kasus dan menurun pada PPKM Level 1 - 4 mampu ditekan menjadi 49.509 kasus. 

Sejalan dengan itu, lanjut dia, pasien sembuh harian juga terus meningkat terhitung dari sebelum penerapan PPKM Darurat sebesar 11.677 orang, meningkat menjadi 29.791 orang saat PPKM Darurat dan terus meningkat menjadi 37.640 orang pada masa PPKM Level 1 - 4. 

Hanya saja, lanjut dia, yang menjadi perhatian serius pada angka kematian pasien. Yang mana, perkembangannya terus meningkat hingga penerapan PPKM Level 1 - 4. Sebelum PPKM Darurat, jumlah kematian sebanyak 539 kasus dan pada PPKM Darurat menjadu 1.338 kasus dan PPKM Level 1 - 4 menjadi 1.487 kasus. 

"Perpanjangan PPKM Level 1 - 4 ini, dilakukan untuk menurunkan kasus kematian semaksimal mungkin," ucap Wiku. 

Selanjutnya, kata dia, perkembangan di Pulau Jawa - Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, terlihat penurunan kasus mingguannya sebesar 24%. Penurunan ini setelah ada peningkatan selama 2 minggu sebelumnya saat masa PPKM Darurat.sinpo

Komentar: