Prosedur Penangkapan Densus 88 Terhadap 3 Terduga Teroris Dipertanyakan

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 17 November 2021 | 01:25 WIB
Densus 88 saat menangkap jaringan teroris asal Lampung/Net
Densus 88 saat menangkap jaringan teroris asal Lampung/Net

SinPo.id - Kuasa Hukum Yayasan Al-Islam Ismar Syafruddin mempertanyakan soal prosedur penangkapan Densus 88 terhadap ketiga kliennya atas dugaan tindak pidana terorisme. 

Hal ini menyusul tertangkap dan ditetapkannya status tersangka kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Syafruddin awalnya mengatakan heran dengan tuduhan yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, kasus terorisme itu dikaitkan dari adanya dugaan hubungan ketiga klien dengan Jaringan Islamiyah (JI). 

“JI kan Jamaah Islam, orang-orang Islam berjilbab mengaku Jamaah Islam enggak? Pasti kita kan mengatakan kita kan jamaahnya orang Islam,” ujar Ismar ditemui di Yayasan Al-Islam, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11).

Bahkan setelah penangkapan, dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan kliennya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau dan belum tahu beliau saat ini di mana. Semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh seorang pengacara dalam segala tindakannya, baik dalam prngadilan dan di luar pengadilan,” sambungnya.

Atas kasus ini, Ismar meminta kasus dibuka sejelas-jelasnya. Ismar menekankan terhadap hukum yang harus dipandang tinggi, juga memandang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi sekarang polisi sudah presisi apa itu istilahnya. Ya mungkin sekarang ini coba kita lihat bagaimana Pak Kapolri ya? dan saya juga dari teman teman PDRI akan melakukan protes keras terhadap Pak Kapolri dan mungkin kita akan audiensi,” tegasnya.sinpo

Komentar: