Ternyata ?Residivis! Polisi Ciduk Kurir Ojol Yang Bawa Kabur Macbook Rp 67 Juta

Laporan: Samsudin
Rabu, 24 November 2021 | 16:59 WIB
Gelar perkara kasus kurir ojol bawa kabur macbook Rp 67 juta/net
Gelar perkara kasus kurir ojol bawa kabur macbook Rp 67 juta/net

SinPo.id - Oknum kurir ojek online (ojol) yang membawa kabur laptop Macbook seharga Rp 67 juta rupiah, yang viral sebelumnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka berinisial RF (25) dan HS (39) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah beraksi sebanyak 15 kali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku selalu menonaktifkan akun setelah berhasil melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Hal tersebut yang membuat keduanya sulit diselidiki pihak Gojek.

“Ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.

Zulpan mengatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan tersangka HS berperan menjadi pengemudi yang mengambil serta mengantarkan barang dari toko online.

“Mereka ini adalah teman saling mengenal dan juga memang sudah beberapa kali melakukan kegiatan ini. Dalam kejahatan ini mereka melakukan kerja sama dengan modus operandi tersangka HS meminta bantuan ke RF untuk dicarikan akun grab gojek yang dijual oleh pemiliknya,” tegasnya.

Zulpan menjelaskan, periswita itu bermula saat korban memesan 1 unit laptop Macbook seharga Rp 67 juta melalui salah satu toko online, yang menggunakan layanan jasa antar barang ojek online (ojol).

“Saat itu, barang yang dipesan tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di tokopedia telah selesai,” tambahnya.

Lanjut Zulpan, kedua tersangka khususnya mereka incar barang-barang elektronik seperti HP, Laptop, CPU dan lain, dari customer. Oleh tersangka HS, barang-barang yang dibeli tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima melainkan digelapkan oleh mereka.

“Nah inilah yang mereka lakukan. Dan kejahatan ini sudah cukup sering mereka lakukan dan baru kali ini diungkap oleh korban,” tuntasnya.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 juncto/pasal 45a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman 6 tahun penjara.sinpo

Komentar: