KPK Jawab Ocehan Golkar Bekasi, Firli: Kami Bekerja Sesuai Bukti, Bukan Opini

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Januari 2022 | 10:00 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/net
Ketua KPK, Firli Bahuri/net

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah KPK mengincar pihak tertentu dalam melakukan penindakan korupsi. Menurutnya KPK dalam bertindak tidak ikut opini atau kepentingan politik manapun.

Pernyataan tegas ini disampaikan Firli menanggapi tudingan Ade Puspita yang merupakan putri dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menyebut KPK sedang mengincar "kuning".

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Seseorang menjadi tersangka bukan karena KPK ditekan, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. Karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Firli menambahkan, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU no 19 tahun 2019.

"Diantaranya; kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia," ucapnya.

Ketua Lembaga antirasuah itu juga menyebut tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi dan menjerat para koruptor, siapapun pelakunya.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," ucap Firli.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksaan tugas kewenanganya tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun. Jadi keputusan KPK adalah keputusan yang merdeka," tambahnya.

Firli menjelaskan, bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti - bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," imbuhnya.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," tutupnya.sinpo

Komentar: