Gibran Santai Dilaporkan Dosen UNJ Ke KPK! Kalau Salah, Silakan Dipanggil

Laporan: Samsudin
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:05 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/net
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/net

SinPo.id - Putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai dirinya dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK. Selain Gibran, adiknya Kaesang Pangarep juga dilaporkan aktivis 98 itu.

Kepada wartawan, Gibran setengah berseloroh mempertanyakan korupsi apa yang dilakukan dirinya dan sang adik.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, kemarin.

Meski belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK, namun Gibran mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan juga mengomentari laporan Gibran dan Kaesang. Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Namun ditegaskan Arteria, partainya akan memback-up Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke lembaga rasuah ini.

“Namanya orang melapor silahkan saja. Itu hak yang sudah disediakan Undang-undang dan konstitusional. Pelapor itu juga harus bisa membuktikan kapasitas sebagai pelapor yang baik,” kata Arteria kepada wartawan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

“Kami mohon juga, silahkan buktikan laporannya dengan bukti-bukti yang akurat disertai saksi-saksi,” tambahnya.

Bagi Arteria, laporan terhadap Gibran dan Kaesang momennya dianggap kurang tidak tepat. Alasanya, jika benar kedua anak Jokowi tersebut melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu, harusnya dari dulu dilaporkan.

“Kalau saya beranggapan, ya ini momennya kurang pas ya. Kalau memang ada kejadian-kejadian seperti itu, kenapa nggak dari kemarin-kemarin dilaporkan,” tanyanya.

Dosen UNJ laporkan Gibran-Kaesang

Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK. Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.  

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

 “Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.sinpo

Komentar: