Sebut OTT KPK 'Dongeng', Hakim PN Surabaya: Saya Tidak Terima

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 04:08 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/Khaerul Anam (Sinpo.id)
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/Khaerul Anam (Sinpo.id)

SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membantah bahwa dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, menurutnya yang tertangkap tangan itu Hamdan selaku Panitera.

"Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal ya," kata Itong di gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi (21/1).

Itong tidak menerima dirinya dikaitkan dengan transaksi yang dilakukan Hamdan dengan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGD) Hendro Kasino, Ia mengaku tidak pernah memerintahkan apapun kepada Hamdan.

"Tapi ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. itu saya nggak terima," ucap Itong. 

"Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apapun dan pernah memerintahkan apapun pada Hamdan," tambahnya. 

Itong menganggap semua yang dibacakan Pimpinan KPK pada saat konferensi pers perkara yang menjeratnya adalah dongeng, Ia mengaku baru mengetahui ada berbagai komitmen sejumlah uang. 

"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3, nggak pernah saya, tapi ya sudah lah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. 

Itong terlihat gelisah dana menyampaikan bantahan atas semua tuduhan yang disampaikan KPK. Ia tak terima atas penetapannya sebagai tersangka. 

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," teriak Itong memotong paparan Nawawi.

Konferensi pers dilanjutkan setelah situasi ditenangkan. Itong kemudian dikawal oleh dua petugas supaya ia tidak kembali berontak. Lembaga antirasuah pun menetapkan Itong sebagai tersangka penerima suap.

Dalam perkara ini, Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti, Hamdan dan Pengacara dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendri Kasiono.sinpo

Komentar: