Jasa Raharja Siapkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Maut Di Tol Sumo

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 16 Mei 2022 | 16:09 WIB
Kecelakaan bus pariwisata di tol Surabaya-Mojokerto/net
Kecelakaan bus pariwisata di tol Surabaya-Mojokerto/net

SinPo.id - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bus Ardiansyah yang terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo), Jawa Timur.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto mengungkapkan menjamin santunan kepada seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka.

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Hervanka kepada wartawan, Senin (16/5).

Akibat kecelakaan tersebut 15 orang meninggal dunia, 13 orang meninggal di tempat kejadian, sementara 2 orang lainnya meninggal saat mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS).

Harvenka menjelaskan jaminan yang diberikan Jasa Raharja sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Selain itu santunan diberikan sebagai bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan uang sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

Harvenka menuturkan, pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," ujarnya.

Saat ini petugas Jasa Raharja, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit sekaligus menjenguk korban yang menjalani perawatan intensif.sinpo

Komentar: