Dewas KPK Akan Panggil Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 25 Mei 2022 | 12:47 WIB
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar/SinPo.id
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar/SinPo.id

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan akan memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika.

"Pada waktunya (Lili Pintauli) akan dimintai keterangan juga," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Albertina menegaskan pengusutan dugaan gratifikasi oleh Lili Pintauli masih terus berjalan. Saat ini, Dewas masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan untuk keperluan pembuktian," ujarnya.

Dalam perkara ini, Dewas KPK sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati beserta jajarannya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil KPK Lili Pintauli tercatat juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.sinpo

Komentar: