Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK di DKI Mulai Akhir 2022

Laporan: Glen
Selasa, 05 Juli 2022 | 19:18 WIB
Uji emisi. Foto: Net
Uji emisi. Foto: Net

SinPo.id - Mulai akhir 2022, syarat perpanjangan STNK harus sudah melakukan uji emisi. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan. 

Saat ini, syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. 

"Semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7). 

Menurut dia, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan koordinasi dengan Bapenda soal data pengendara kendaraan bermotor. 

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda," tuturnya. 

Adapun untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, Asep mengaku belum ditetapkan. 

Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya. 

Selain itu, untuk penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian.sinpo

Komentar: