PKS Ajukan Judicial Review PT 20 Persen ke MK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 Juli 2022 | 23:08 WIB
Presiden Joko Widodo berfoto bersama sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Net
Presiden Joko Widodo berfoto bersama sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Net

SinPo.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana daftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada Rabu (6/7).

Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, mengungkan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/7).

Zainudin menjelaskan, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan itu juga dimaksudkan agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

Karena, menurut Zainudin, polarisasi pada Pilpres sebelumnya timbul karena ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif.

"Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ujar Zainudin.

Oleh karena itu, Zainudin mengetuk kenegarawanan sembilan hakim MK dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” tukas Zainudin.

Zainudin mengaku, tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.sinpo

Komentar: