Polisi Selidiki ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Bantuan Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

Laporan: Glen
Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:45 WIB
Kantor ACT. Foto:Istimewa
Kantor ACT. Foto:Istimewa

SinPo.id - Dana kompensasi untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu diduga digelapkan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Diketahui, ACT mendapat mandat dari perusahaan Boeing untuk mengelola dana sebesar Rp138 miliar sebagai bentuk kompensasi kecelakaan. 

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Sabtu (9/7/2022). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. 

Sejauh ini, penyidik masih memeriksa dan mendalami perkara ini. Pihak Bareskrim telah memeriksa dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022). 

Total ada dua kompensasi yang diprogramkan bagi para ahli waris. Pertama santunan tunai masing-masing sebesar US$144.500 atau setara Rp2,06 miliar. Selain itu, terdapat bantuan non tunai berupa dana sosial. 

Semula, dana sosial yang disepakati akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari para ahli waris. Namun, pihak ACT tak pernah memberitahu realisasi jumlah dana sosial yang diterima kepada ahli waris. 
Menurut Ahmad Ramadhan, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris menyusun rencana ataupun penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Tak hanya itu, berdasarkan temuan pihaknya, 
para ahli waris juga tak pernah mendapat informasi mengenai besaran dana sosial yang mereka dapatkan dari Boeing. 

"Dana tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing," kata dia. 

Diduga dana kompensasi untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu dipergunakan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf di ACT. 

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden ACT," tambahnya.

 sinpo

Komentar: