Timsus Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 Agustus 2022 | 02:56 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto

SinPo.id - Tim khusus (Timsus) Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 9 September 2022.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, hal tersebut baru bisa disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Tunggu ekspose besok ya," katanya, Senin, 8 Agustus 2022.

Pengumuman itu, kata Agus, akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus," tukas Agus.

Agus tetap bersikeras ogah menyebut sosok baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya hanya mengatakan kasus tersebut akan disampaikan secara tuntas.

"Insyaallah tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dan Brigadir R dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun, Polri belum menetapkan lulusan Akpol tahun 1994 itu sebagai tersangka.
 

 sinpo

Komentar: