LPSK Simpulkan Istri Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan, Tapi...

Laporan: Glen
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:32 WIB
Istri Ferdy Sambo (kanan) /Istimewa
Istri Ferdy Sambo (kanan) /Istimewa

SinPo.id -  LPSK menyimpulkan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak membutuhkan perlindungan. Putri Candrawathi lebih membutuhkan pemulihan mental daripada perlindungan. 

"Kesimpulan kami sementara yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo, dalam keterangannya pada Kamis 11 Agustus 2022.

LPSK membutuhkan waktu selama 30 hari untuk melakukan penilaian kepada Putri Candrawathi. Namun, sejauh ini, LPSK mengalami kesulitan untuk meminta keterangan yang bersangkutan.

Putri Candrawathi disinyalir masih trauma setelah insiden pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakartaa Selatan pada 8 Juli 2022.

Apalagi kini suaminya, yaitu Irjen Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Melihat kondisi Putri Candrawathi itu, maka pimpinan LPSK akan menggelar rapat untuk memutuskan soal penanganan.

"Kami akan lampirkan beberapa rekomendasi pertama untuk Bu Putri sendiri, kemudian rekomendasi pengacara Bu Putri, kemudian rekomendasi pengacara aparat penegak hukum berkaitan dengan laporan maupun permohonan Ibu Putri ini," kata dia

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan Putri Candrawathi lebih membutuhkan pemulihan mental daripada perlindungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ibu PC ini butuh pemulihan mental. Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter Psikiater," kata Edwin.

Untuk itu, dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dianggap selesai.  

"Kami anggap selesai karena tidak bisa lanjutkan," tambahnya.
sinpo

Komentar: