Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Agustus 2022 | 00:29 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kenakan baju batik) (SinPo.id/Tangkapan layar)
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kenakan baju batik) (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini terkait penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan Putri ke LPSK terkait laporan dugaan pelecehan yang menimpanya. Namun laporan tersebut kekinian telah dihentikan polisi.

"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, sekarang setelah jelas. Tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan,” kata Hasto, Sabtu 13 Agustus 2022.

Saat ini, kata Hasto, LPSK tidak dapat menentukan status Putri. Namun yang pasti dengan dihentikannya laporan dugaan pelecehan seksual, status korban Putri menjadi gugur.

“Karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini. Sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” katanya.

Dengan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual, kata Hasto, berarti tidak ada tindak pidana. Sehingga kemungkinan besar pihaknya tak memberi perlindungan ke Putri.

“Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.sinpo

Komentar: