Penerimaan Pajak Di Daerah Ini Tembus Rp20 triliun

Laporan: Sinpo
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:03 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Penerimaan pajak di Jawa Tengah hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp20,14 triliun. Angka penerimaan itu mencapai 69,24 persen dari target tahun 2022 yang ditetapkan Rp29,10 triliun. “Sedangkan capaian tersebut tumbuh 11,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono, dalam pernyataan resmi, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurut Mahartono, lembaganya berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar 1.83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan.

Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91 persen. Sedangkan realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen perdagangan 16,06 persen  serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak enghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92 persen,” kata Mahartono menambahkan.

Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal itu disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.  

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Sedangkan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93 persen dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230. Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi.

Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

“Sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form. Sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” kata Mahartono menjelaskan.sinpo

Komentar: