Kejagung Sita Satu Unit Helikopter Milik Surya Darmadi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Tersangka Surya Darmadi di Kejagung (SinPo.id/Ashar)
Tersangka Surya Darmadi di Kejagung (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset berupa satu unit helikopter dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi (SD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut penyitaan dilakukan merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Ketut dalam keterangannya yang diterima Rabu, 24 Agustus 2022.

Penyitaan aset tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap dugaan adanya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Tindak pidana yang menjerat Surya Darmadi Sendiri yaitu berkaitan dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Diketahui, sebelumnya pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi sempat dihentikan karena masalah kesehatan. Namun, saat ini penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sudah kembali melanjutkan pemeriksaan.

Surya Darmadi menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Nilai kerugian tersebut terkait penyerobotan dan penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam kasus ini, tim penyidik di Jampidsus juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka.sinpo

Komentar: