Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar, DPR Apresiasi Bea Cukai Batam

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:13 WIB
Ilustrasi  rokok (Ist)
Ilustrasi rokok (Ist)

SinPo.id - Bea dan Cukai di Kota Batam mengungkap kasus peredaran rokok ilegal. Hingga Agustus 2022, Bea dan Cukai telah menindak sebanyak 77 kasus, dengan total 33 juta batang yang bernilai Rp10 miliar.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi pencapaian Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam tersebut. Dirinya berharap pencapaian ini tidak membuat terlena sehingga tetap konsisten untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tentunya, prestasi ini harus kita berikan apresiasi terhadap Bea Cukai sendiri. Akan tetapi, kita masih menunggu hingga akhir tahun," kata Misbakhun seperti dilansir laman Parlementaria.

Politisi Golkar ini menegaskan, jangan sampai tembakau yang seharusnya diekspor justru ada di Batam. Oleh karena itu, pengawasan tetap harus dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dirinya terima, sepanjang tahun 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam telah melaksanakan sejumlah penindakan. Melalui Operasi Gempur, Bea dan Cukai menindak hasil tembakau ilegal yang beredar melalui pelabuhan tikus.

“Kami yakin proses-proses pengawasan  IHT (Industri Hasil Tembakau) untuk kepentingan ekspor itu berjalan sangat bagus. Sehingga kontrol terhadap rokok ilegal bisa diterapkan dengan sangat baik,” pungkasnya.sinpo

Komentar: