Polresta Tangerang Ungkap Penimbunan 2,5 Ton Pertalite

Oleh: Ardi
Minggu, 04 September 2022 | 05:30 WIB
Bahan Bakar Minyak/Net
Bahan Bakar Minyak/Net

SinPo.id -  Aparat Polresta Tangerang mengungkap kasus penimbunan 2,5 ton pertalite. Sebanyak empat tersangka diamankan. 

"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, pada Sabtu 
3 September 2022. 

Upaya pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigaikontrakan yang menyimpan banyak jeriken berisi BBM. Kemudian, polisi menyelidiki dan menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku yakni R, RI, JW, dan PR yang merupakan warga Kabupaten Tangerang. Para pelaku tersebut berkeliling ke beberapa SPBU untuk mengisi bahan bakar. Para pelaku menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.

"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian disedot menggunakan selang dipindahkan melalui jerigen. Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami," kata Romdhon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka mereka mengaku menimbun BBM tersebut untuk dijual kembali saat pemerintah menaikkan harga BBM. Namun, belum juga BBM naik, para tersangka keburu ditangkap pada 30 Agustus 2022.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.sinpo

Komentar: