Ada Usulkan Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Ini Tanggapan Said Didu

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 17 September 2022 | 17:56 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu

SinPo.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai, usulan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah terkait penghapusan daya listrik 450 volt amphere (VA) untuk masyarakat miskin mencerminkan ketidakberpihakannya pada rakyat.

Terlebih lagi, sambung Said, usulan tersebut dibantah oleh Kementerian ESDM selaku pelaksana ketenagalistrikan di Indonesia.

“Makin aneh, pemerintah (Kementerian ESDM) menyatakan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA, tapi DPR lewat Banggar yang dipimpin oleh PDIP mengusulkan penghapusan,” cuit Said Didu melalui akun Twitternya, Sabtu, 17 September 2022.

Menurutnya, usulan yang diklaim untuk membela rakyat miskin justru terlihat sebaliknya. Padahal, usulan itu datang dari pihak DPR yang notabene merupakan lembaga perwakilan rakyat.

“DPR kok justru tidak memihak ke rakyat,” sesal Said Didu.

Sebagaimana diketahui, Said Abdullah selaku Ketua Banggar DPR RI menyampaikan usulan terkait penghapusan dan pengalihan daya 450 VA ke 900 VA. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang berlangsung pada Senin, 12 September 2022.

Menurut Said, pihaknya bersama pemerintah sudah sepakat untuk menghapus daya listrik 450 VA dan mengalihkannya ke daya 900 VA. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong konsumsi listrik PT PLN (Persero) yang saat ini sedang mengalami over supply atau kelebihan pasokan.

“Bahwa tadi (Senin kemarin) salah satu kebijakan yang diambil menaikan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik. Kita sepakat dengan pemerintah,” terang Said di Gedung DPR.

Menanggapi pernyataan tersebut, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif membantah adanya pembahasan dengan Banggar DPR RI terkait perubahan daya listrik tersebut.

“Biasanya mekanisme itu kan harus dibahas dulu dengan Menteri terkait baru kemudian sampaikan persetujuan jadi ada mekanismenya. Makanya kaget juga Minggu lalu siapa tuh yang nanya,” kata Arifin Tasrif.

 sinpo

Komentar: