Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol, Perludem: Terbentur Peraturan KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 19 September 2022 | 16:02 WIB
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (SinPo.id/Laman PDIP)
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (SinPo.id/Laman PDIP)

SinPo.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menanggapi terkait usulan Megawati yang minta KPU agar nomor partai di pemilu 2024 tidak diganti.

"Menurut saya, dalam rangkaian tahapan pemilu dan itu juga disebutkan dalam peraturan KPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal pemilu. Jadi sebetulnya akan terbentur dalam ketentuan itu,"ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima SinPo.id, Senin 19 September 2022.

Menurutnya, perihal untuk merubah aturan dalam penyelenggaraan pemilu sudah banyak usulan, tetapi, ia mengatakan semua tergantung  partai politik dan Presiden.

"Menurut saya begini sebetulnya ada banyak keinginan-keinginan untuk merubah proses penyelenggaraan pemilu, melakukan pembaruan, melakukan penguatan kalau boleh dikatakan begitu ya, melakukan hal-hal yang semestinya lebih sederhana," tuturnya

"Tapi sayangnya kan parpol dan presidennya yang tidak mau mengubah ketentuan UU pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan, untuk sekarang lebih baik calon peserta pemilu mengikuti peraturan yang sudah ada, karena tahapan pemilu sudah mulai berjalan.

"Nah jadi itu sekarang karena tahapannya sedang berjalan parpol dijalani saja sebaik-baiknya. Kalau memang ingin mengubah desain dan siklus tahapan ada hal-hal baru ya jangan di tengah tahapan pemilu berjalan. Apalagi untuk suatu proses yang merupakan bagian," pungkasnya.sinpo

Komentar: