Gegara Dilarang Ngamen, Pria di Bekasi Tusuk Pemilik Warung Makan

Laporan: Sinpo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 03:51 WIB
Ilustrasi penusukan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penusukan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Aparat Polsek Bekasi Timur menangkap AF, seorang pria yang menusuk pemilik warung makan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Upaya penusukan tersebut terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB.

"Motifnya sakit hati karena pelaku yang berprofesi sebagai pengamen diusir ketika mengamen di tempat usaha korban," kata Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Aksi penusukan ini bermula ketika AF mendatangi warung makan korban AA. Namun, AF diusir untuk tidak mengamen di lokasi. Kecewa tidak bisa mengamen, AF langsung membuat keributan. Pelaku langsung mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban.

"Langsung menusuk ke arah leher korban di sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah," terangnya.

Seusai melakukan penusukan, lanjut Ridha, pelaku AF lantas kabur dari lokasi kejadian. Di saat bersamaan, Tim Patroli Polsek Bekasi Timur pun melintas dan menangkapnya.

"Tim membantu mengejar dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap," tukasnya.sinpo

Komentar: