Wujudkan Indonesia Sehat, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk yang Berdampak Buruk

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 09 November 2022 | 12:12 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat dan melindungi masyarakat, pemerintah membuat kebijakan pembatasan konsumsi produk berdampak buruk melalui pengenaan cukai pada hasil tembakau.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Hatta Wardhana, program tersebut ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.

"Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) kepada provinsi penghasil cukai atau tembakau," kata Hatta melalui keterangan tertulisnya, Rabu 9 November 2022.

Selain itu, alokasi DBH CHT juga dibagi menjadi tiga aspek utama, masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

"Bidang kesejahteraan meliputi tiga hal, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau," ungkapnya.

Kemudian di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, program pembinaan industri, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Sementara di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel," kata Hatta menambahkan.sinpo

Komentar: