P2G Tak Setuju Syarat PIP Dihapuskan Dalam PPDB Bersama

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 17 November 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar/ Pixabay
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar/ Pixabay

SinPo.id - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku tidak setuju dengan usulan dihapuskannya syarat kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama DKI Jakarta.

"Jadi, kami tidak setuju usulan itu (penghapusan PIP)," kata Satriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Kamis 17 November 2022. 

Menurut Satriawan, perlu adanya koordinasi antara dewan dengan pemerintah pusat. Pasalnya, program tersebut adalah program pemerintah pusat dalam rangka membantu anak-anak yang tidak mampu agar dapat bersekolah. 

"Jadi negara dalam hal ini Wakil DPRD DKI Jakarta ingin menghapuskan PIP, maka ini mengurangi kesempatan anak-anak miskin di Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat," katanya. 

Selain itu, kata Satriwan, PIP merupakan program presiden Jokowi yang patut disyukuri, karena telah berkontribusi terhadap peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu untuk bersekolah. 

Menurutnya, kartu PIP masih dibutuhkan warga Jakarta. Pasalnya, kata dia, jika PIP dihapuskan justru akan menambah biaya yang lebih mahal. 

"Tapi kalau pipnya dikurangi tentu, kalau pakai KJP saja saya rasa ada komponen-komponen pembiayaan untuk pendidikan yang di Jakarta itu unit costnya lebih mahal dari daerah yang lain," tuturnya. 

Lebih lanjut ia menilai, yang dibutuhkan ialah pengawasan dari penyaluran kartu PIP tersebut agar tepat sasaran dan diterima oleh para siswa yang berhak mendapatkannya. 

"Perihal penyaluran yang tidak tepat jangankan PIP, KJP pun itu memang banyak bukti-bukti penyalurannya tidak tepat, nah ini masalahnya pengawasan dari Rt, kelurahan, dari sekolah agar tepat sasaran," tegasnya. 

Kendati demikian, Satriwan mengaku sepakat dengan usulan dewan terkait perluasan cakupan PPDB bersama di sekolah-sekolah swasta yang ada di Jakarta. 

Karena menurutnya, siswa yang memiliki KJP dan PIP tidak semua tercover di sekolah negeri, karena kuota di sekolah negeri terbatas. Yang akhirnya para siswa disekolahkan di swasta. 

"Nah jadi saya sepakat untuk memperluas PPDB ini dengan bekerjasama dengan sekolah-sekolah swasta yang juga bagus, jangan swasta yang pinggiran yang memang enggak ada siswanya gitu," katanya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad meminta syarat kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dihapuskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) DKI Jakarta.

Menurut Idris, PIP adalah program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta, karena PIP merupakan program Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Ia mendorong agar syarat PIP dihapuskan dalam PPDB Bersama tersebut. 

"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program Pemerintah Pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI. Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini," kata Idris dalam rapat Komisi E DPRD DKI Pembahasan RAPBD 2023, Rabu 16 November 2022. 

Idris juga meminta kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas cakupannya. 

"Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA," tuturnya. 

 sinpo

Komentar: