Tok, RUU Papua Barat Daya Disahkan Menjadi UU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 17 November 2022 | 12:35 WIB
Rapat paripurna DPR RI pengesahan UU Papua Barat Daya/ Dok DPR
Rapat paripurna DPR RI pengesahan UU Papua Barat Daya/ Dok DPR

SinPo.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.

"Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen.

Sementara itu, laporan pembahasan RUU Papua Barat Daya disampaikan anggota Komisi II Guspardi Gaus. Dia mengatakan pembahasan RUU Papua Barat Daya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

"Berdasarkan amanat uu tersebut, khususnya pasal 76 ayat 2 pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom," kata Guspardi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan tujuan pemekaran wilayah di Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Termasuk, percepatan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

"Dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," kata dia.

Menurut dia, upaya ini tentunya memperhatikan sejumlah aspek. Di antaranya, hukum, administrasi hukum, kesatuan sosial dan budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dasar, serta kemampuan ekonomi

"Dan perkembangan pada masa yang akan datang," ujar dia.

Disahkannya RUU Papua Barat Daya, jumlah provinsi di Bumi Cenderawasih itu menjadi enam. Yakni, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.sinpo

Komentar: