Ini Tujuan Anwar Ibrahim Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Keuangan Malaysia
SinPo.id - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan nama-nama menteri kabinet baru pemerintahan persatuan. Yang mengejutkan, Anwar sendiri merangkap jabatan menjadi Menteri Keuangan.
Kabinet baru itu dilantik pada Sabtu 3 Desember 2022, di hadapan Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah. Usai pelantikan, Anwar akan melakukan pertemuan dengan para menteri untuk memperkenalkan aturan baru.
Anwar beralasan, dirinya menjabat Menteri Keuangan guna menepis segala kecurigaan tentang kemungkinan korupsi, anggaran besar-besaran.
"Yang diutamakan adalah tata kelola, good governance, dan langkah yang diambil untuk meringankan beban rakyat,” kata Anwar saat konferensi persnya.
Berikut daftar nama menteri di kabinet Anwar Ibrahim:
1. Perdana Menteri/Menteri Keuangan: Anwar Ibrahim
2. Wakil PM/Menteri Pengembangan Desa dan Wilayah: Ahmad Zahid Hamidi
3. Wakil PM/Menteri Perdagangan dan Komoditas: Fadhilah Yusof
4. Menteri Transportasi: Anthony Luke
5. Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan: Muhammad bin Sabu
6. Menteri Ekonomi: Moh Yafizi bin Ramli
7. Menteri Pembangunan: Nga Kor Ming
8. Menteri Pertahanan: Mohamad bin Haji Hassan
9. Menteri Ketenagakerjaan: Alexander Nanta Linggi
10. Menteri Dalam Negeri: Saiffudin Nasution
11. Menteri Perdagangan antar Bangsa dan Industri: Tengku Zafrul bin Abdulaziz
12. Menteri Pendidikan Tinggi: Khalid Nordin
13. Menteri Pemuda dan Olahraga: Hanna Yeoh
14. Menteri Perempuan Keluarga dan Masyarakat: Nancy Shukri
15. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup: Salahuddin bin Ayub
16. Menteri Luar Negeri: Zamri Kadir
17. Menteri Komunikasi Digital: Fahmi Fadzil
18. Menteri Pendidikan Fadlina: Sadique
19. Menteri Agama: Mohamad Naim
20. Menteri Kesehatan: Zaleha binti Mustafa
22. Menteri Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim: Nik Nazmi
23. Penasihat Keuangan: Hassan Merican.
GALERI | 10 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu