Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pemerintah Bakal Ambil Sikap

Laporan: Sinpo
Sabtu, 04 Maret 2023 | 03:28 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/net
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/net

SinPo.id -  Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah sedang mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, kata dia, KPU, sebagai pihak tergugat juga sudah melakukan upaya hukum banding.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya.
Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja. Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” ujarnya 

Pernyataan itu disampaikan usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta, Jumat 3 Maret 2023. 

Hingga kini, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” ujarnya.

Dia menambahkan putusan PN Jakpus itu bukan merupakan keputusan final. Sehingga rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.

“Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu [final], nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” ujarnya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.sinpo

Komentar: