Ini Dampak Penghapusan NIK KTP Bagi Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 05 Mei 2023 | 11:14 WIB
Dukcapil DKI Jakarta menemukan sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota. (SinPo.id/Antara)
Dukcapil DKI Jakarta menemukan sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan dampak penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi warga Jakarta yang sudah tidak berdomisili di Ibu Kota.

Salah satunya yaitu penggunaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan berbagai layanan lain yang menggunakan NIK KTP, seperti layanan Samsat dan perbankan.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada, tetapi mereka disaat menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil. Tapi kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit kita akan membantu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

Budi menuturkan, penonaktifan NIK KTP tersebut juga dapat membantu RT / RW setempat dalam pencocokan data pemilih untuk pemilu 2024, sehingga mengurangi angka golput.

"Mengurangi golput juga, karena mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal mereka. Jadi mereka gak perlu migrasi kesini untuk melakukan seperti itu,"ujarnya.

Selain itu, penonaktifan NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta juga akan memudahkan perumusan kebijakan akan jadi lebih akurat.

"Nantinya kita gak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat," ucap Budi.

Budi menambahkan, sejajh ini pihaknya bakal menonaktifkan sebanyak 194 ribu NIK KTP warga yang terdeteksi tak tinggal Jakarta dan bakal dilakukan pada Maret 2024 mendatang. 

"Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta. Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucapnya.sinpo

Komentar: