PEMILU 2024

KPU Diminta Terapkan Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen di Tiap Dapil

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:19 WIB
Masyarakat peduli keterwakilan perempuan di Media Center KPU RI (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Masyarakat peduli keterwakilan perempuan di Media Center KPU RI (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Salah satu Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Direktur Puskapol UI, Hurriyah menilai, PKPU Nomor 10 tahun 2023 telah bertentangan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, aturan itu tak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system yang diatur dalam Pasal 246 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017. Dalam klausul itu menyebutkan di dalam setiap 3 bacaleg, paling sedikit 1 orang perempuan.

"KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan penjelasan Pasal 246 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2017, sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD, UU Pemilu," ujar Hurriyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2023.

Hurriyah pun meminta KPU agar merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Tujuannya, untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi serta memenuhi hak politik perempuan menjadi bacaleg paling sedikit 30 persen di setiap dapil. seperti yang diatur UUD dan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Sekjen Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lis Dedeh mendesak KPU untuk merevisi KPU dengan segera. Ia meminta, KPU daoat merevisi aturannya dengan kondisi darurat akibat tidak pastinya hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi caleg DPR dan DPRD.

"Untuk itu, mskanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kemenkumham," ujarnya. sinpo

Komentar: