PILEG 2024

KPU Tetapkan Caleg Terpilih Usai Sengketa di MK Rampung

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:36 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menetapkan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 terpilih, sangat bergantung pada ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya ada PHPU di MK, maka kami KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus menunggu proses putaran itu selesai," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Idham menjelaskan, berdasarkan lampiran I Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, jadwal pembacaan putusan MK itu direncanakan pada 4-5 Juni 2024. 

Setelah itu, KPU baru akan menentukan calon terpilih untuk daerah pemilihan (dapil) yang sekiranya diregistrasi dalam surat perintah tersebut. 

"Yang untuk tidak ada penyelesaian di dapilnya, sangat bergantung, itu harus menunggu. Misal gini , di Jabar itu ada 11 dapil, maka kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang bersangkutan di MK, maka menetapkannya menunggu dapil yang selesai dibacakan putusannya oleh MK," kata dia.

Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil pemilu 2024 pada Rabu malam. Setelah penetapan itu, dalam jangka waktu 3×24 jam, dimulailah waktu untuk mengajukan penyelesaian ke MK. Dan, hari ini, Sabtu, 23 Maret merupakan waktu terakhir pengajuan permohonan PHPU di MK.sinpo

Komentar: