Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Oktober 2023 | 00:44 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Laporan itu disampaikan melalui surat  Perekat Nusantara ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu 18 Oktober 2023. 

"Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulis Perekat Nusantara dalam suratnya.

Berkembangnya isu julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga karena terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Undang-Undang telah memasang rambu-rambu untuk mencegah konflik kepentingan. Menurut pelapor, Anwar Usman, yang merupakan kerabat Gibran dan Jokowi, mengundurkan diri dari jabatan karena ada potensi konflik kepentingan. Karena Anwar Usman tidak mundur, putusan yang dibikin itu jadi tidak sah.

"Terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk GIBRAN RAKABUMING RAKA sendiri) untuk menjadikan Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calaon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024," tulis mereka.

"... telah berimpikasi kepada terjadinya 'cacat hukum' terhadap seluruh proses dan hasil persidangan bahkan termasuk putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam perkara-perkara a'quo," tulis mereka.

"Demikian LAPORAN PARA PELAPOR ini disampaikan kepada DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI, dengan harapan agar segera dibentuk MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, agar terhadap HAKIM TERLAPOR dan Saksi-Saksi dan Pihak Terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan publik," tulis mereka.sinpo

Komentar: