Kehadiran Perusahaan Teknologi Global Harus Kedepankan Kepentingan Nasional

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:34 WIB
Puteri Komarudin (Sinpo.id/DPR)
Puteri Komarudin (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan kehadiran perusahaan teknologi global di Indonesia, seperti Tencent, harus tetap mengedepankan kepentingan nasional, khususnya dalam pengembangan ekonomi digital.

Pasalnya, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, yang memiliki potensi ekonomi digital sebesar 146 miliar dolar AS pada tahun 2025. Bahkan Indonesia juga menjadi kontributor utama dalam pangsa pasar ekonomi digital di Asia Tenggara. 

“Kue ekonomi digital kita sangatlah besar. Makanya, penetrasi ekonomi digital yang dilakukan Tencent di Indonesia pastinya membantu kami untuk mempercepat transformasi digital," kata Puteri dalam kunjungannya ke Kantor Pusat Tencent di Beijing, dikutip Jumat 20 Oktober 2023.

"Tapi, kami tidak mau hanya dijadikan pasar saja, melainkan harus menjadi pelaku utama supaya mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar,” sambungnya.

Tencent sendiri merupakan perusahaan teknologi global yang telah berkecimpung di bidang media sosial, konten digital, komputasi awan, database, teknologi finansial, hingga kecerdasan artifisial.

Sejak tahun 2013, Tencent telah hadir di Indonesia dengan mengembangkan aplikasi berbagi pesan, game online, dompet digital, pembiayaan perusahaan rintisan, hingga membangun pusat data.

“Kami mengapresiasi atas sumbangsih Tencent terhadap penerimaan pajak digital di Indonesia. Sejak tahun 2020, kami telah memberlakukan ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ungkapnya.

Ia juga berharap Tencent turut berkontribusi dalam menjembatani pelaku UMKM untuk menjangkau pasar Tiongkok melalui pengembangan digitalisasi. Namun Tencent juga harus memastikan aspek perlindungan data pribadi khususnya di Indonesia, untuk meminimalisir kebocoran data.

"Kami di Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menjamin landasan hukum terhadap keamanan data di Indonesia. Dimana, upaya ini juga sejalan dengan langkah Parlemen Tiongkok yang telah meloloskan UU Keamanan Data," papar Puteri.sinpo

Komentar: