Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Bareskrim Periksa 17 Saksi di Tahap Penyidikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:31 WIB
Rocky Gerung. (SinPo.id/Istimewa)
Rocky Gerung. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memeriksa 17 saksi dalam tahap penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung. 

"Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” tuturnya. 

Lebih jauh, Djuhandhani mengungkapkan, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.

“Itu akan kami panggil saudara RG,” ujar Djuhandhani. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung (RG). 

"Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketut menyebut bahwa SPDP Rocky Gerung tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh sekretariat Jampidum pada 19 Oktober 2023. 

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya. sinpo

Komentar: