Gagal Ginjal Akut, YLKI Desak Perusahaan Farmasi Ganti Rugi ke Korban dan Keluarganya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 13 Januari 2024 | 11:51 WIB
Ilustrasi gagal ginjal (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi gagal ginjal (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) sebesar Rp16,54 miliar. Santunan diberikan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi turut mengapresiasi pemberian santunan tersebut. Pemberian santunan juga menjadi bukti pemerintah bertanggung jawab terhadap para korban.

Namun YLKI juga menyoroti perusahaan farmasi yang hingga kini masih abai terhadap korban GGAPA. Padahal jelas, perusahaan farmasi melakukan pelanggaran sehingga terjadi kasus GGAPA.

"Berbasis UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG)," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Oleh karena itu, kata Tulus, YLKI mendesak pelaku usaha farmasiuntuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban. Menurutnya, kejadian korban massal GGAPA, adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen.

"Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi," tegasnya. 

Lebih jauh YLKI juga mendesak Kemenkes, Badan POM untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tak akan terjadi lagi.

"Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera pada pelaku atau pelanggar," kata Tulus. sinpo

Komentar: