Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, DPRD Khawatir Banyak PHK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 17 Januari 2024 | 18:56 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut juga akan berdampak terhadap para pekerja dengan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar (pajak)40 persen, ya bubar (bisnisnya)," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Prasetyo mengatakan, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perda tersebut. Sebab, kenaikan pajak dirasa memberatkan pelaku usaha.

"Kami nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," ujarnya.

Sementara itu, Pras menilai Pemprov DKI Jakarta juga harus pertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat suatu kebijakan di suatu daerah.

"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," tandasnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan DKI hingga menjadi 40 persen itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kenaikan tarif pajak hiburan, dalam kebijakan terbaru meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu sudah berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024 lalu.sinpo

Komentar: