Bareskrim Limpahkan Kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Januari 2024 | 22:55 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (SinPo.id/Dok Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (SinPo.id/Dok Polri)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan penanganan kasus Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali terkait kasus yang dilaporkan oleh Majelis Ulama indonesia (MUI) wilayah Bali.

"Terkait masalah anggota Dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.

Erdi mengatakan, kasus yang dilaporkan MUI Bali ini akan digabungkan dengan laporan polisi di daerah tersebut.

Kendati demikian, Erdi enggan membeberkan terkait progres penanganan kasus Arya Wedakarna di Bareskrim  Menurut dia, penanganan kasus lebih lanjut akan dilakukan Polda Bali.

"(Pelimpahan kasus ini) untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali. Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," ungkap dia.

Sebagai informasi,  MUI Bali melaporkan Arya Wedakarna terkait pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

Arya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.sinpo

Komentar: