Tiga Tersangka Perdagangan Bayi di Tambora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:57 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/iStock)
Ilustrasi. (SinPo.id/iStock)

SinPo.id - Polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Ketiga tersangka yang berinisial T (35), EM (30), dan AN (33) terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 24 Februari 2024.

Syahduddi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan total lima bayi berusia sembilan hari sampai dengan tiga tahun. "Ada lima bayi yang sudah kita serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," ungkap dia. 

Syahduddi mengatakan, tersangka T menjual bayinya kepada EM pada 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di rumah T Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Saat itu, kata dia, tersangka EM hanya membayar sebagian dari uang yang menjadi kesepakatan dengan tersangka T. Kemudian, satu minggu setelah transaksi, T meminta sisa uang kepada EM, namun EM mengaku belum memiliki uang tersebut.

"Karena dia, sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka saudari dari T ini melapor ke Polsek Tambora tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," kata Syahduddi.sinpo

Komentar: