Wapres Ma'ruf Amin Ambil Alih Tugas Presiden Selama Jokowi di Australia

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Maret 2024 | 00:42 WIB
Wapres Marif Amin (SinPo.id/Setwapres)
Wapres Marif Amin (SinPo.id/Setwapres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Australia hingga Rabu, 6 Maret 2024 mendatang. Jokowi memberikan penugasan kepada Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) selama berada di luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keputusan itu ditetapkan pada 1 Maret 2024.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada 4 - 6 Maret 2024, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," tulis beleid itu, Senin, 4 Maret 2024.

Dalam beleid itu juga dituliskan jika dibutuhkan kebijakan baru selama presiden di luar negeri, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

Adapun setelah presiden kembali ke tanah air, maka penugasan berakhir dan Wakil PResiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.

Diketahui, agenda kunjungan kerja Jokowi ke Australia adalah untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN - Australia. Selain itu ia juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa pemimpin negara.sinpo

Komentar: