Pemilu 2024

KPU Minta RDP dengan DPR Dijadwalkan Ulang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 13 Maret 2024 | 00:41 WIB
Guspardi Gaus (SinPo.id/Parlementaria)
Guspardi Gaus (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengamini KPU RI telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

Surat itu telah diterima Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

Surat tersebut telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.

Guspardi menjelaskan Komisi II DPR RI sejatinya telah mengagendakan untuk melakukan RDP dengan KPU RI pada Kamis, 14 Maret 2024.

"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim. Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Guspardi mengatakan dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI karena masih melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Oleh karena itu, Guspardi meminta Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis, 14 Maret 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan surat dari DPR sudah sampai ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari, beberapa hari lalu. Dia mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.

"Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir," ujar Mellaz.

Dia menjelaskan RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Oleh karena itu, KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu dengan sebaik mungkin.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila muncul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).sinpo

Komentar: